in

Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran

Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran
Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran

BAB I

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan wadah yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Dalam mewujudkan tujuan pendidikan dibutuhkan sosok yang mampu menjadi tumpuan proses pendidikan itu berlangsung. Guru merupakan sosok yang dibutuhkan dalam mewujudkan tujuan tersebut. Sebagai tenaga profesional yang bertugas dalam mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi para peserta didik sehingga sosok guru dibutuhkan dalam dunia pendidikan.

Dewasa ini, banyak guru yang lalai akan peranannya dalam dunia pendidikan. Seperti beberapa kasus guru yang melakukan tindakan kurang pantas, misalnya merokok dihadapan peserta didiknya maupun dilingkungan beliau mengajar. Tindakan seperti kasus tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru mengiingat istilah Guru “Digugu dan Ditiru”. Sudah sepantasnya guru memberi contoh tindakan yang baik bagi peserta didiknya agar tindakan beliau dapat ditiru dan diterapkan oleh peserta didik yang diampunya.

Guru merupakan salah satu profesi yang dibutuhkan oleh dunia pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah profesi menuntut orang untuk memiliki profesi tersebut. Begitu juga guru, profesi tersebut dituntut memiliki kriteria dan syarat-syarat menjadi seorang guru. Selain syarat, profesi guru juga dituntut untuk memiliki peran sertanya dalam dunia pendidikan. Beberapa peran guru adalah: 1) seabgai pengajar; 2) sebagai pendidik; 3) sebagai pembimbing; 4) sebagai tenaga profesional; dan 5) seabagai pemberharu. Untuk melaksanakan peran guru tersebut, guru harus memerhatikan bagaimana dia mengimplementasika perannya dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami penulis akan membahas mengenai syarat sesorang disebut sebagai guru dan apa saja peran guru dalam dunia pendidikan.

  • RUMUSAN MASALAH
  • Bagaimana syarat menjadi guru ?
  • Bagaimana peran guru sebagai pengajar ?
  • Bagaimana peran guru sebagai pendidik ?
  • Bagaimana peran guru sebagai pembimbing ?
  • Bagaimana peran guru sebagai tenaga profesional ?

Bagaimana peran guru sebagai pembaharu ?

  • TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan :

  1. Untuk mengetahui syarat menjadi guru
  2. Untuk mengetahui peran guru sebagai pengajar
  3. Untuk mengetahui guru sebagai pendidik
  4. Untuk mengetahui guru sebagai pembimbing
  5. Untuk mengetahui guru sebagai tenaga profesional
  6. Untuk mengetahui guru sebagai pembaharu

Manfaat :

  1. Agar mengetahui syarat menjadi guru
  2. Agar mengetahui peran guru sebagai pengajar
  3. Agar mengetahui guru sebagai pendidik
  4. Agar mengetahui guru sebagai pembimbing
  5. Agar mengetahui guru sebagai tenaga profesional
  6. Agar mengetahui guru sebagai pembaharu

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 SYARAT MENJADI GURU

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru menjadi salah satu komponen penting dalam dunia pendidikan. Hal ini dikarenakan guru merupakan titik sentral didalam tenaga kependidikan yang berhubungan langsung dengan peserta didik sehingga dijadikan sebagai tauladan bagi peserta didik. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didik melalui proses pembelajaran. Oleh karena itu, untuk melaksanakan tugas sebagai guru, tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai seorang guru yang baik harus memenuhi berbagai persyaratan. Menurut Undang-Undang RI No 14 Tahun 2005 terdapat lima syarat menjadi seorang guru, yaitu :

  1. Memiliki Kualifikasi Akademik, artinya ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ijaah yang harus dimiliki guru adalah ijazah jenjang Sarjana S1 atau Diploma IV sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  2. Memiliki Kompetensi, artinya memiliki seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru tersebut meliputi, kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik, artinya harus memiliki sertifikat pendidik yang ditandatangani oleh perguruan tinggi sebagi bukti formal telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani, artinya harus memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  5. Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional, artinya harus ikut serta dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggungjawab.

Didalam Undang-Undang No 12 Tahun 1954 yang dikutip oleh Ngalim Purwanto (1995:139) tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia, pada pasal 15 dinyatakan tentang guru sebagai berikut :

“Syarat utama untuk menjadi guru, selain ijazah dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat-sifat yang perlu untuk dapat memberi pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 undang-undang ini.”

Berdasarkan kutipan pasal yang terdapat dari undang-undang tersebut, dapat dijelaskan secara rinci syarat-syarat menjadi seorang guru adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki Ijazah

Ijazah merupakan dokumen pengakuan atas hasil belajar peserta didik dan merupakan bukti penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah melaksanakan ujian, dimana Ijazah juga dijadikan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya maupun untuk melamar suatu pekerjaan.

Ijazah tidak hanya semata-mata selembar kertas. Menjadi seorang guru harus mempunyai Ijazah jenjang pendidikan. Ijazah yang harus dimiliki oleh guru adalah Ijazah pada jenjang Sarjana/S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis, jenjang , dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya berdasarkan standar nasional pendidikan. Dengan adanya Ijazah maka dapat dipercayai oleh negara dan masyarakat untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.

2. Sehat Jasmani dan Rohani

Kesehatan jasmani dan rohani yang baik merupakan syarat mutlak bagi seorang guru. Menjadi seorang guru harus sehat jasmani, sehat rohani, dan tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata. Karena jika seorang guru memiliki masalah mengenai jasmani dan rohaninya akan dapat menggangu proses pembelajaran sehingga ilmu yang akan ditransferkan kepada peserta didik tidak akan maksimal.

3. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berkelakuan Baik

Tujuan dari pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila. Sedangkan tugas dari guru adalah mengajar serta mendidik peserta didiknya agar dapat mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran.

Oleh karena itu, guru sebagai tauladan atau contoh yang baik bagi peserta didik harus memiliki ketakwaan kepada Tuhan YME agar perilaku tersebut dapat dicontoh oleh peserta didik.

4. Bertanggungjawab

Guru merupakan pihak atau komponen yang dipercaya oleh orang tua/wali murid untuk mencerdaskan anak-anaknya sebagai peserta didik. Menjadi seorang guru harus bertanggungjawab atas amanah yang telah diberikan orang tua peserta didik berikan, yaitu dengan melakukan pembelajaran atau transfer ilmu, menanamkan kepribadian baik, membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar serta turut membina kurikulum sekolah.

5. Berjiwa Nasional

Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa maupun adat istiadat. Dengan adanya keberagaman tersebut maka harus memiliki rasa nasionalisme tinggi, toleransi, dan saling gotong royong agar tidak terjadi disintegrasi atau perpecahan didalam negara.

Dalam hal ini guru yang mempunyai jiwa nasional merupakan syarat yang penting untuk mendidik peserta didik sesuai tujuan pendidikan dan pengajaran yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya adalah membentuk manusia yang berjiwa pancasila serta bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Sebagai komponen utama dalam dunia kependidikan, guru sangat berpengaruh dalam kegiatan proses belajar mengajar. Sikap-sikap yang dimiliki guru dapat menjadi contoh atau tauladan bagi peserta didik sehingga sikap-sikap yang baik wajib dimiliki oleh guru agar menjadi cerminan bagi peserta didik dengn harapan sikap dari peserta didik sesuai dengan apa yang diharapkan. Dalam Ngalim Purwanto (1995:143) terdapat beberapa sikap dan sifat guru yang baik, diantaranya :

  1. Adil

Menjadi seorang guru harus memiliki sifat adil kepada seluruh peserta didik. Tidak membedakan peserta didik baik dari fisik maupun kemampuannya. Semua peserta didik sama dimata guru karena sama-sama orang yang memiliki kemauan untuk menambah pengetahuan dengan memberikan kepercayaan guru dalam memberikan tambahan pengetahuan sehingga guru juga harus memberikan porsi yang sama dalam memberikan pelayanan tersebut.

Perlakuan adil oleh seorang guru misalnya dalam hal pemberian nilai. Seorang guru harus memberikan nilai sesuai dengan kemampuan peserta didik, tidak dibuat-buat agar nilai tersebut menjadi baik padahal tidak sesuai dengan kemampuannya (memasukkan unsur subjektif).

  • Percaya dan Suka Kepada Peserta Didik

Guru harus percaya kepada peserta didiknya, artinya guru harus mengakui dan menginsyafi bahwa peserta didik adalah makhluk yang mempunyai kemauan dan kata hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk mencegah perbuatan buruk.

Guru yang menaruh prasangka buruk kepada peserta didik akan selalu mengintai-intai perbuatan dan tingkah laku peserta didik dan tidak mau tau bahwa mereka juga mempunyai kemauan sendiri.Seorang guru juga harus memiliki rasa suka kepada peserta didik, tidak ada dendam maupun benci karena hal itu dapat memunculkan subjektifitas guru kepada peserta didik, misalnya dalam hal penilaian.

  • Sabar dan Rela Berkorban

Sebagai seorang pendidik, guru harus mempunyai kesabaran dalam menjalankan tugasnya. Sifat sabar dan rela berkorban harus senantiasa dipupuk setiap saat dan setiap waktu agar mendapatkan hasil yang menggembirakan dalam melahirkan generasi mandiri dan berakhlak terpuji.

  • Memiliki Kewibawaan

Wibawa artinya mampu mengendalikan, mengatur, serta mengontrol perilaku peserta didik. Kewibawaan sejati seorang guru adalah berdasarkan kepribadiannya. Kepribadian tersebut diperoleh dari rasa tanggungjawab, disiplin waktu, kerajinan memeriksa pekerjaan peserta didik, kesediaan membimbing dan membantu kesulitan belajar peserta didik, kesabaran, dan ketekunan. Guru dapat memelihara kewibawaannya dengan menjaga adanya jarak sosial antara dirinya dengan peserta didik karena kewibawaan akan mudah luntur apabila guru terlalu akrab dengan peserta didik.

  • Penggembira

Seorang guru hendaknya memiliki sifat suka tertawa dan memberikan kesempatan untuk tertawa pada peserta didik agar peserta didik tidak merasa tegang saat pelajaran dan tidak mudah bosan sehingga dapat membangkitkan gairah peserta didik untuk lebih serius dan giat dalam menerima pembelajaran.

  • Bersikap Baik Terhadap Guru Lainnya

Tingkah laku serta budi pekerti peserta didik dipengaruhi oleh suasana dikalangan guru. Apabila guru-guru saling bertentangan maka peserta didik tidak tahu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang karena perbedaan pengambilan sikap dan tindakan guru. Terhadap peserta didik, guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya.

  • Bersikap Baik Terhadap Masyarakat

Guru tidak hanya memiliki tugas dan kewajiban disekolah saja akan tetapi juga dalam masyarakat. Sekolah seharusnya menjadi cermin bagi masyarakat, dirasai oleh masyarakat bahwa sekolah adalah kepunyaanya dan memenuhi kebutuhannya. Sekolah akan menjadi asing apabila seorang guru tidak dapat berinteraksi dengan masyarakat.

  • Menguasai Mata Pelajarannya

Sebagai seorang guru harus selalu menambah pengetahuannya, terutama dalam mata pelajaran yang diampunya. Guru yang pekerjaannya memberikan pengetahuan-pengetahuan serta kecakapan kepada peserta didiknya, tidak akan berhasil baik apabila guru tidak menguasai mata pelajaran yang diampunya karena tidak berusaha untuk menambah pengetahuannya.

  • Suka Terhadap Mata Pelajaran yang Diberikannya

Apabila guru mengajar mata pelajaran yang disukainya maka akan memberikan hasil yang lebih baik karena ilmu pengetahuan atau wawasan yang dimiliki guru mengenai mata pelajaran tersebut lebih luas. Selain itu, guru juga akan lebih mudah menyampaikan materi mata pelajaran kepada peserta didik. Hal ini disebabkan rasa keingin tahuan yang tinggi mengenai mata pelajaran tersebut, hal ini juga akan berdampak baik bagi peserta didik.

  1. Berpengetahuan Luas

Selain memiliki pengetahuan mengenai mata pelajaran yang sudah menjadi tugasnya, akan lebih baik guru mengetahui pula tentang segala sesuatu yang penting, yang berhubungan dengan tugasnya dalam masyarakat.

2.2 PERAN GURU SEBAGAI PENGAJAR

            Mengajar merupakan salah satu tugas seorang guru yang harus dilaksanakan dengan baik karena dalam tugas mengajar guru menyampaikan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada peserta didik. Dengan pengajaran yang baik maka ilmu pengetahuan yang diberikan akan terserap dengan optimal oleh peserta didik. Menurut Wina Sanjaya (2006:95) terdapat dua konsep dasar mengajar, yaitu :

  1. Mengajar sebagai proses menyampaikan materi pelajaran

Sebagai proses menyampaikan atau menambah ilmu pengetahuan maka mengajar memiliki beberapa karakteristik, yaitu :

  • Proses pengajaran berorientasi pada guru, artinya guru berperan sebagai penyampai materi belajar atau informasi kepada peserta didik sehingga guru harus menyiapkan berbagai hal, misalnya bagaimana cara menyampaikannya, media apa yang diperlukan, atau metode apa yang tepat sesuai dengan materi yang akan disampaikan.
  • Siswa sebagai objek belajar, artinya siswa dianggap sebagai organisme pasif yang belum memahami apa yang harus dipahami sehingga melalui proses pengajaran mereka dituntut memahami segala sesuatu yang diberikan oleh guru. Sebagai objek belajar, kesempatan siswa untuk mengembangkan kemampuan sesuai dengan minat dan bakatnya, bahkan untuk belajar sesuai dengan gayanya, sangat terbatas. Sebab, dalam proses pembelajaran segalanya diatur dan ditentukan oleh guru.
  • Kegiatan pengajaran terjadi pada tempat dan waktu tertentu, artinya proses pengajaran berlangsung ditempat tertentu misalnya di kelas dengan penjadwalan ketat sehingga siswa hanya belajar jika ada kelas yang telah dipersiapkan sebagai tempat belajar. Waktu dalam pembelajaran juga sangat ketat karena jika waktu belajar suatu materi pelajaran tertentu habis maka siswa akan belajar materi lain sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Tujuan utama pengajaran adalah penguasaan materi, artinya keberhasilan suatu proses pengajaran diukur dari sejau mana siswa dapat menguasai materi pelajaran yang disampaikan guru dengan menggunakan alat evaluasi seperti tes hasil belajar tertulis yang dilakukan secara periodik.
  1. Mengajar sebagai proses mengatur lingkungan

Pandangan lain mengajar dianggap sebagai proses mengatur lingkungan dengan harapan agar siswa belajar maka dalam kegiatan pembelajaran terdapat beberapa karakteristik, yaitu :

  • Mengajar berpusat pada siswa, artinya mengajar tidak ditentukan oleh guru tetapi ditentukan oleh siswa itu sendiri. Hendak belajar apa siswa dari topik yang harus dipelajari, bagaimana cara mempelajarinya, bukan hanya guru yang menentukan tetapi juga siswa. Sehingga guru dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator atau pihak yang membantu siswa untuk belajar. Oleh karena itu, kritetia keberhasilan proses mengajar tidak diukur dari sejauh mana siswa telah menguasai materi pelajaran, tetapi diukur dari sejauh mana siswa telah melakukan proses belajar.
  • Siswa sebagai subjek belajar, artinya siswa tidak dianggap sebagai organisme pasif yang hanya sebagai penerima informasi, akan tetapi siswa dipandang sebagai organisme aktif yang memiliki potensi untuk berkembang.
  • Proses pembelajaran berlangsung dimana saja, artinya proses pembelajaran tidak hanya dilakukan didalam kelas saja. Siswa dapat memanfaatkan berbagai macam tempat untuk belajar sesuai dengan kebutuhan dan sifat materi pelajaran.
  • Pembelajaran berorientasi pada pencapaian tujuan, artinya pembelajaran tidak hanya bertujuan untuk penguasaan materi pelajaran, akan tetapi proses untuk mengubah tingkah laku siswa sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu, penguasaan materi pelajaran bukan akhir dari proses pengajaran tapi hanya sebagai tujuan antara untuk pembentukan tingkah laku yang lebih luas.

Guru sebagai pengajar lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran, yang juga memberikan arti bahwa guru pada umumnya akan memberikan kriteria keberhasilan anak didiknya melalui nilai-nilai pelajaran yang diajarkan setiap harinya. Dalam tugas ini guru dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan ketrampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya. Dalam kegiatan pembelajaran guru dijadikan sebagai fasilitator, artinya guru memfasilitasi peserta didik dalam berlangsungnya proses pembelajaran guna memperoleh pengalaman belajar yang nyata dan autentik. Selain itu guru juga sebagai motivator yang artinya guru harus mampu menumbuhkan potensi yang terdapat pada peserta didik serta mengarahkan agar mereka dapat memanfaatkan potensinya secara tepat sehingga peserta didik dapat belajar dengan tekun untuk mencapai cita-citanya. Hal tersebut dilaksanakan dengan memperlakukan peserta didik sebagai mitra dalam menggali serta mengolah informasi menuju tujuan belajar mengajar yang telah direncanakan. Menurut Suryosubroto (2002:9) tugas guru dalam proses belajar mengajar dapat dikelompokkan kedalam tiga kegiatan, yaitu :

  • Menyusun program pengajaran :
  • Program tahunan pelaksanaan kurikulum
  • Program semester/catur wulan
  • Program satuan pelajaran
  • Perencanaan program mengajar
  • Menyajikan/melaksanakan pengajaran :
  • Menyampaikan materi
  • Menggunakan materi mengajar
  • Menggunakan media/sumber belajar
  • Mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar
  • Melaksanakan evaluasi :
  • Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik
  • Melaporkan hasil evaluasi peserta didik
  • Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

Dapat disimpulkan bahwa peran guru sebagai pengajar adalah proses guru mentransformasikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan merencanakan pengajaran, melaksanakan pengajaran, dan melakukan evaluasi pengajaran.

2.3 PERAN GURU SEBAGAI PENDIDIK

Amanat dalam Undang-Undang Sisdiknas Bab II pasal 3, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan membutuhkan sosok pendidik yang harus mewujudkan tujuan pendidikan tersebut. UU No. 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidik didefinisikan dengan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor, instruktor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat (2) menyebutkan bahwa guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelejaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut Slameto (2010: 97) bahwa dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tuugas untuk mendorong, membimbing, dan memberikan fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan.

Guru dalam dunia pendidikan mempunyai peranan yang kompleks dalam kehidupan peserta didiknya. Peran guru sebagai pendidik adalah menanamkan sikap, nilai, dan perilaku melalui keteladanan sikap dan perilaku diri sendiri atau yang dipetik dari orang lain untuk ditanamkan kepada anak didik. Guru sebagai pendidik adalah sebagai pribadi yang memberikan bantuan, dorongan, pengawasan, dan pembinaan dalam mendisiplinkan peserta didik agar menjadi patuh terhadap aturan sekolah dan norma dalam masyarakat. Guru dalam rangka mendidik harus mampu menjadikan peserta didik yang di ampunya menjadi pribadi yang berbudi pekerti baik. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, guru harus mampu mengontrol aktivitas peserta didik yang diampunya agar tidak menyimpang pada norma yang berlaku. Sebagai seorang pendidik, guru juga harus membentuk karakter peserta didik yang baik.

Menurut An Nahlawi (1995) agar seorang guru dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik maka ia harus memiliki sifat-sifat berikut ini:

  1. Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani, yaitu memiliki ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan keikhlasan
  3. Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar
  4. Seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya
  5. Seorang guru harus senantiasa meningkarkan wawasan dan pengetahuannya
  6. Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran
  7. Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proporsinya
  8. Seorang guru dituntut untuk memhami psikologi anak didiknya
  9. Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu memhami berbagai kecenderungan dunia beserta dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik
  10. Seorang guru dituntut untuk memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya

Peran guru sebagai pendidik berkaitan dengan tugas guru yang memberikan bantuan, dorongan, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka mendisiplinkan agar peserta didik patuh dan taat pada aturan, nilai, dan norma yang berlaku pada lingkungan sekitarnya. Untuk membentuk peserta didik berkepribadian yang baik. Seorang guru juga dituntut memiliki kepribadian yang baik pula. Seorang guru dituntut untuk menjunjung kulaitas kepribadain yang baik meliputi jujur, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, santun, percaya diri, wibawa, dan lain-lain. Guru dituntut untuk memahami nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat dan mengimplementasikannya dalam kehidupannya untuk dapat di contoh dan di ajarkan pada peserta didiknya.

Peran guru sebagai pendidik erat kaitannya dengan pendidikan moral pada peserta didik yang diampunya. Pendidikan moral juga erat kaitannya dengan pembangunan karakter peserta didik tersebut. Menurut Gough (1998: 23) tujuan akhir dari pembangunan karakter terjadi apabila setiap orang mencapai titik di mana berbuat “baik” menjadi otomatis atau terbiasa. Seperti belajar keterampilan olahraga melalui praktek berkelanjutan, secara moral tindakan tepat menjadi alami dan konsisten. Penalaran moral adalah proses sistematis untuk mengevaluasi kebajikan dan mengembangkan pribadi yang konsisten dan tidak memihak serangkaian prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk hidup. Titik awal untuk belajar secara moral adalah mempelajari prinsip-prinsip moral. Prinsip merupakan aturan perilaku yang bersifat universal yang mengidentifikasi jenis tindakan, niat, dan motif-motif yang dihargai. Dalam memutuskan apakah hal-hal seperti berbohong, mencuri, menipu, dan inkar janji merupakan tindakan yang prinsip, maka pada setiap individu bergerak melalui tiga tahapan penalaran proses moral. Tiga tahapan penalaran moral itu, yaitu:

  1. Fase Pengetahuan Moral

yang merupakan fase kognitif belajar tentang isu-isu moral dan bagaimana mengatasinya

  • Fase Perasaan Moral

yang merupakan dasar dari apa yang diyakini tentang dirimya sendiri dan orang lain

  • Fase Bertindak Secara Moral

yaitu bagaimana orangorang bertindak secara nyata berdasarkan nilai dan apa yang diketahui (Lumpkin, dkk., 2003)

Stoll dan Beller (1998: 21) menekankan, penalaran moral tidak menjanjikan perubahan perilaku, tetapi merupakan komitmen pencarian jiwa individu dan refleksi pribadi atas kepercayaan, nilai, dan prinsip-prinsip.

Dunia pendidikan Indonesia yang saat ini sedang menggunakan Kurikulum 2013 (Kurtilas) memang gencar dalam melakukan peranan guru dalam pemberian karakter baik pada peserta didiknya. Seperti halnya, instrumen penilian pada Kurtilas tidak hanya menekankan pada penilain kognitif saja, melainkan penilaian keterampilan dan penilaian sikap. Aspek penilaian sikap juga terbagi menjadi dua yaitu aspek sikap spiritual dan aspek sikap sosial. Aspek sikap spiritual berisi bagaimana peranan peserta didik dalam melakukan segala hal di lingkungan belajarnya yang berkaitan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya: saat di dalam kelas apakah peserta didik selalu berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran atau apakah peserta didik selalu melakukan syukur atas nikmat yang telah Tuhan berikan pada dirinya. Sedangkan aspek sikap sosial berisi sikap apa yang diharapkan oleh guru pada peserta didiknya seperti: Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab, Toleransi, Percaya Diri, Santun, dan Gotong Royong, dan lain-lain. Instrumen penilaian untuk mengukur aspek sikap bisa melalui lembar observasi, penilaian diri, penilaian antar peserta didik, dan jurnal. Guru diharapkan dapat melalukan penilaian aspek sikap ini dengan instrumen penilaian tersebut.

Jadi, peran guru sebagai pendidik antara lain:

  1. Menanamkan sikap, nilai, dan perilaku melalui keteladanan sikap dan perilaku diri sendiri atau yang dipetik dari orang lain untuk ditanamkan kepada anak didik
  2. Memberikan bantuan, dorongan, pengawasan, dan pembinaan dalam mendisiplinkan peserta didik agar menjadi patuh terhadap aturan sekolah dan norma dalam masyarakat
  3. Mendorong peserta didik untuk mempunyai karakter baik dengan penamanan moral yang baik

2.4 PERAN GURU SEBAGAI PEMBIMBING

Bimbingan dianggap sebagai suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman, penerimaan, pengembangan, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkatperkembangan optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungannya (H.M Surya, dkk. 2007). Menurut Sanjaya (2006: 28) menjelaskan bahwa proses membimbing adalah proses memberikan bantuan kepada siswa, dengan demikian yang terpenting dalam proses pembelajaran adalah siswa itu sendiri.

Samisih (2014: 64) Peranan guru dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling dapat di bedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Peran Guru Kelas/Mata Pelajaran

Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti guru lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Kejelasan gambaran tugas dapat memotivasi guru untuk berperan secara aktif dalam kegiatan bimbingan dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu. Perilaku guru dapat mempengaruhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru siswa menjadi kaku, keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pelajaran itu menjadi terbatas. Oleh karena itu, guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar – mengajar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan guru dalam proses belajar mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai guru dan pembimbing, yaitu:

  1. Mengarahkan siswa agar lebih mandiri
  2. Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa
  3. Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati, menyenangkan
  4. Pemahaman siswa secara empatik
  5. Penghargaan terhadap martabat siswa sebagai individu
  6. Penampilan diri secara asli (genuine) tidak pura-pura, di depan siswa
  7. Kekonkretan dalam menyatakan diri
  8. Penerimaan siswa secara apa adanya
  9. Perlakuan terhadap siswa secara permissive
  10. Kepekaan terhadap perasaan yang dinyatakan oleh siswa dan membantu siswa untuk menyadari perasaannya itu
  11. Pengembangan terhadap siswa menjadi individu yang lebih dewasa
  12. Penyesuaian Diri Terhadap Keadaan Yang Khusus

Dapat dikatakan bimbingan di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan stakeholder sekolah dalam proses pembelajaran. Namun guru kelas yang juga berperan sebagai konselor mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan kurangnya waktu untuk bertatap muka dengan siswa, hal ini karena tenaga guru kelas masih sangat terbatas, mengingat tugas selain mengajar juga memberikan layanan dan bantuan kepada siswa sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan secara intensif, dan tidak mungkin untuk dapat memberikan semua bentuk layanan seperti memberikan pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu, dan sebagainya. Di samping itu guru juga mempunyai keterbatasan – keterbatasan dalam memberi bimbingan terhadap murid, diantaraya :

  1. Guru tidak mungkin lagi menangani masalah-masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melaksanakan semua tugas itu.
  2. Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah siswa.

Menurut Samisih (2014: 65) Peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar-mengajar, sebagai berikut :

  1. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian.
  2. Mengusahakan agar siswa-siswa dapat memahami dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya.
  3. Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik.
  4. Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
  5. Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan dan minatnya.

Menurut Sanjaya (2006: 27) Siswa adalah individu yang unik. Keunikan itu bisa dilihat dari adanya setiap perbedaan. Artinya, tidak ada dua individu yang sama. Walaupun secara fisik mungkin individu memiliki kemiripan, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidaklah sama, baik dalam bakat, minat, kemampuan, dan sebagainya. Di samping itu setiap individu juga adalah mahluk yang sedang berkembang. Irama perekembangan mereka tentu tidaklah sama juga. Perbedaan itulah yang menuntut guru harus berperan sebagai pembimbing. Membimbing siswa agar menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka, membimbing siswa agar dapat mencapai dann melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat. Seorang guru dan siswa seperti halnya seorang petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat berbuah dengan menarik batang dan daunnya. Tanaman itu akan berbuag manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanamn itu tumbuh dengan sempurna, tidak terkena hama penyakit yang dapat menyebabkan tanaman tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat yaitu dengan cara menyemai, menyiram, memberi pupuk, dan memberi ibat pembasmi hama. Demikian juga halnya dengan seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi “itu” atau jadi “ini”. Siswa akan tumbuh dan berkembang menjadi seorang sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat, dan bakatnya. Inilah makna peran sebagai pembimbing.

Menurut Sanjaya (2006: 27) beberapa hal yang harus diperhatikan guru sebagai pembimbing yang baik:

  1. Guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Misalnya pemahaman tentang gaya dan kebiasaan belajar serta pemahaman tentang potensi dan bakat yang dimiliki anak. Pemahaman ini sangat penting artinya, sebab akan menentukkan teknik dan jenis bimbingan yang harus diberikan kepada mereka
  2. Guru harus memahami dan terampil dalam merancanakan, baik merancanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai maupun merencanakan tujuan pembelajaran. Proses bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik manakala sebelumnya guru merencanakan hendak dibawa kemana siswa, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya. Untuk merumuskan tujuan yang sesuai sistem nilai masyarakat maupun dengan kondisi psikologis dan fisiologgis siswa, yang kesemuanya itu terkandung dalam kurikulum sebagai pedoman dalam merumuskan tujuan dan kompetensi yang harus dimiliki
  3. Guru perlu mampu merencanakan dan mengimplementasikan proses pembelajaran yang melibatkan siswa secara penuh.

Menurut Sutikno (2007) Strategi guru dalam memotivasi belajar siswa yaitu:

  1. Menjelaskan tujuan belajar ke peserta didik

Pada permulaan belajar mengajar seharusnya terlebih dahulu seorang guru menjelaskan mengenai tujuan instruksional khusus yang akan dicapainya kepada siswa. Makin jelas tujuan maka makin besar pula motivasi belajar siswa.

  • Hadiah

Berikan hadiah untuk siswa yang berprestasi. Hal ini akan memacu semanagat mereka untuk bisa belajar lebih giat lagi. Disamping itu, siswa yang belum berprestasi akan termotivasi untuk bisa mengejar siswa yang berprestasi,

  • Saingan/kompetisi

Guru berusaha mengadakan persaingan diantara siswanya untuk meningkatkan prestasi belajarnya, berusaha memperbaiki hasil prestasi yang telah dicapai sebelumnya.

  • Pujian

Sudah sepantasnya siswa yang berprestasi untuk diberikan penghargaan atau pujian. Tentunya pujian yang bersifat membangun.

  • Hukuman

Hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat kesalahan saat proses belajar mengajar. Hukuman ini diberikan dengan harapan agar siswa tersebut mau merubah diri dan berusaha memacu motivasi belajarnya.

  • Membangkitkan dorongan kepada anak didik untuk belajar

Strateginya adalah dengan memberikan perhatian maksimal ke peserta didik.

  • Membentuk kebiasaan belajar yang baik
  • Membantu kesulitan belajar anak didik secara individual maupun kelompok
  • Menggunakan metode bervariasi
  • Menggunakan media yang baik dan sesuai dengan tujuan pembelajaran

2.5 PERAN GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL

Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No. 14 tahun 2005).

Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran (2013:46). Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.

Menurut Surya (2005) dalam Prof.Udin Syaefudin Sa’ud mengungkapkan, guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdiaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru sebagai tenaga profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI No. 14 tahun 2005). Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ditunjukkan dengan bukti sertifikat pendidik. Guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berperan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru yang berkedudukan sebagai tenaga profesioanal bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU RI No. 14 tahun 2005).

Profesi guru dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, yaitu (a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d) Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas; (e) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (h) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi (UU RI No. 14 tahun 2005).

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005, guru berhak: (a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (b) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; (f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (g) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (j) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan / atau (k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005, guru berkewajiban : (a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;(c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru yang profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.

Menurut Soetjipto (2004) peran guru yang profesional atau tenaga kependidikan adalah: (1) Tenaga kependidikan sebagai pendidik dan pengajar yakni tenaga kependidikan yang harus memiliki kesetabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersifat realistas, bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama inovasi pendidikan; (2) Tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat, untuk itu harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia dan sebagai anggota masyarakat harus memiliki keterampilan membina kelompok, keterampilan bekerja sama; (3) Tenaga kependidikan perlu memiliki kepribadian menguasai ilmu kepemimpinan menguasai prinsif hubungan manusia, teknik berkomunikasi serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah; dan (4) Tenaga kependidikan sebagai pengelola proses pembelajaran yakni tenaga kependidikan yang harus mampu dan menguasai berbagai metode mengajar dan harus mampu menguasai situasi pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.

Jadi, guru sebagai tenaga profesional adalah guru harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran secara efektif, efisien agar mampu meningkatkan martabat dan perannya.

2.6 PERAN GURU SEBAGAI PEMBAHARU

Pendidikan akan terus berkembang dan mengikuti perubahan zaman. Diperlukan seseorang yang mampu untuk mengembangkan pembaharuan atau inovasi dalam dunia pendidikan tersebut. Guru merupakan seseorang yang memiliki pengalaman langsung dengan peserta didik karena itu guru akan lebih mengetahui apa yang dibutuhkan oleh peserta didik. Bagaimanapun juga guru memiliki peran yang sangat strategis untuk melakukan pembaharuan dalam pendidikan.

Havelock (1995) mengemukakan agen pembaharu sebagai “the principal actors in any organization effort, change agents play many roles, including leaders, facilitators, negotiators and advisors”. Lebih lanjut Smither mengatakan, baik secara internal maupun eksternal, seorang agen pembaharu harus memiliki 4 karakteristik, yaitu: 1) memiliki ketrampilan komunikasi interpersonal (interpersonal communication skills), 2) memiliki kapabilitas pemecahan masalah (theory based problem solving capability), 3) memiliki kemampuan edukasional (educational skills), dan 4) memiliki kesadaran diri sendiri (self awareness).

Guru sebagai penerus inovasi dari kepala sekolah memiliki tugas utama untuk melancarkan jalannya arus inovasi dari pengusaha pembaharu ke klien. Fungsi utama agen pembaharu adalah sebagai penghubung antara pengusaha pembaharu (change agency), dengan klien (client), dengan tujuan agar inovasi dapat diterima (diterapkan oleh klien sesuai dengan keinginan pengusaha pembaharu (Ibrahim, 1988: 102). Keberhasilan dari invoasi itu tergantung dari komunikasi dari agen pembaharu dengan klien.

Menurut Zaltman dalam Ibrahim (1988: 102), ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh agen pembaharu dalam usaha memantapkan hubungan dengan klien yaitu: (1) Di mata klien seorang agen pembaharu harus mampu dan secara resmi mendapat tugas untuk membantu klien dalam usaha meningkatkan kehidupannya atau memecahkan masalah yang dihadapinya, (2) Harus diusahakan terjadinya pertukaran informasi tentang hal-hal yang diharapkan akan dicapainya dalam proses perubahan (inovasi) antara agen pembaharu dengan klien dan (3) Perlu diusahakan adanya sanksi yang tepat terhadap target perubahan yang akan dicapai.

Peranan guru sebagai agen pembaharu dimulai dari dalam dirinya sendiri, proses pembaharuan dilakukan dengan merubah cara pandangnya dalam proses pendidikan atau pembelajaran. Perubahan ini terwujud dengan adanya kesadaran berubah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru. Seperti mengetahu inovasi-inovasi pembelajaran terbaru dan menerapkannya dalam proses pembelajaran. Ketika perubahan dalam dirinya sudah berhasil kemudian dapat melakukan proses perubahan dengan teman sejawat, kelompok guru, dan sekolah. Peran guru sebagai agen pembaharu diantaranya adalah bagaimana menerjemahkan idealisme pendidikan ke dalam praktek di kelas sehingga peserta didik dapat memahami. Selain itu seringkali dalam proses pembelajaran timbul masalah baru sehingga guru dituntut untuk mampu melakukan action research untuk menjawab masalah tersebut.

Peranan guru sebagai agen perubahan dapat diidentifikasi sebagai berikut: (a) menumbuhkan kebutuhan dalam diri peserta didik, (b) membangun hubungan pertukaran informasi, (c) mendiagnosa masalah peserta didik, (d) menumbuhkan niat berubah pada peserta didik, (e) menerjemahkan niat peserta didik ke dalam tindakan, (f) menstabilkan adopsi dan mencegah diskontinu adopsi dan (g) mencapai hubungan terminal dengan peserta didik(yaitu ketika peserta didik berubah menjadi agen perubahan). Dengan demikian, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memiliki peran yang sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa keterlibatan guru, maka sangat mungkin inovasi yang dilakukan tidak akan berjalan bahkan akan memunculkan resistensi karena guru menganggap inovasi tersebut bukan miliknya yang harus dilaksanakan, tetapi sebaliknya dianggap mengganggu ketenangan dan kelancaran tugas mereka.

Strategi umum dalam pembaharuan pendidikan meliputi : a) penyiapan desentralisasi pendidikan, b) pemberdayaan masyarakat dalam pendidkan, c) pemberdayaan sistem pendidikan nasional, d) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, e) mengefektifkan sistem jaminan mutu pendidikan (Fasli Jalal & Dedi Supriadi;2011: 11-12). Menyiapkan desentralisasi pendidikan dalam hal ini sebagai usaha yang mengarahkan pada otonomi pendidikan yang berdampak pada otoritas guru dalam melakasanakan pembelajaran. Peran guru untuk memberdayakan masyarakat dalam pendidikan adalah guru diharapkan mampu berkerjasama dengan semua unsur masyarakat demi kelancaran pembelajaran dan untuk melaksanakan prinsip belajar. Dalam pemberdayaan sistem pendidikan nasional, guru harus berperan aktif, karena guru termasuk dalam komponen utama sistem pendidikan nasional. Peran guru dalam meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan diharapkan guru mampu memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan peserta didik. Untuk mengefektifkan jaminan mutu pendidikan, guru dalam melakasanakan pembelajaran senantiasa terus berkiblat pada standar mutu yang harus dicapai oleh peserta didik.

Keberhasilan pembaharuan pendidikan sesungguhnya sangat tergantung apa yang dipikirkan dan diperbuat oleh guru. Hal ini sejalan dengan pendapat Fullan dalam Zakso (2010:15) yang menyatakan bahwa improvements in schools will not occur without changes in the qualities of learning experiences on the part of those who run the schools. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam meningkatkan peran guru sebagai agen perubahan (agent of change) antara lain:

  1. Membangun kualitas mentalitas positif guru

Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan ’motivasi berprestasi’ dan sejenisnya secara periodik. Dalam hal ini fokus pelatihan lebih ditekankan pada upaya membangun konsistensi diri sebagai pendidik sepanjang karir profesinya untuk mengembangkan tentang: (a) prinsip selalu belajar (learning principle); (b) prinsip kebutuhan untuk berprestasi (need achievement principle); (c) prinsip kepemimpinan prinsip orientasi hidup ke depan (vision principle); dan prinsip menjadi pencerah dalam kehidupan kelompok (well organized principle) (Seligman, 2005).

  • Mendorong akselerasi pemahaman inovasi pembelajaran dan pemanfaatan TIK.

Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas guru adalah: (a) melakukan diskusi kolegial tentang pengembangan penguasaan konsep-konsep keilmuan dan perkembangan teknologi terkini; (b) melakukan penyusunan bahan ajar atau modul dan melakukan pelatihan penggunaan multi media berbasis IT; (c) melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas; (d) melibatkan guru dalam proses evaluasi diri sekolah (school self evaluation); dan (e) memberikan masukan tentang penerapan metode pembelajaran yang menegakkan pilar-pilar pembelajaran, yaitu: learning to know, learning to do, learning together, dan learning to be. .

  • Membangun mentalitas kerjasama sebagai team work yang kokoh.

Semua guru pada satuan pendidikan dalam proses layanan pendidikan harus menyatu bagaikan satu bangunan kokoh (kesatuan sistem). Proses interaksi dissosiatif sesama pendidik dalam pemberian layanan pendidikan harus diminimalisir.

  • Pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja guru.

Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, melalui pengawas sekolah terus melakukan pemantauan atau pembinaan terhadap kinerja guru dalam mengimplementasikan empat kompetensi dasar guru profesional..

  • Ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran secara baik akan mampu meningkatkan kualitas proses pembelajaran siswa di sekolah. Ketika sarana dan prasarana pembelajaran tersedia dengan baik, kesejahteraan guru terjamin dan diikuti dengan tumbuhnya sikap mental positif pada diri setiap guru sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka diasumsikan guru akan mampu meningkatkan kualitas profesionalnya sehingga guru akan mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di sekolah.

Jadi, guru sebagai pembaharu adalah guru memiliki tugas memberikan informasi, mempercepat terjadinya penyebaran inovasi, sebagai komunikator, dan membantu peserta didik untuk menerima pengetahuan dengan bahasa yang mudah dimengerti.

BAB III

PENUTUP

  • KESIMPULAN
  • Syarat menjadi seorang guru adalah harus memiliki ijazah, sehat jasmani dan rohani, takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik, bertanggungjawab, berjiwa nasional.
  • Peran guru sebagai pengajar adalah proses guru mentransformasikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan merencanakan serta melaksanakan pengajaran.
  • Peran guru sebagai pendidik adalah upaya yang dilakukan guru dalam menamanamkan pendidikan karakterdan penalaran moral yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat dalam proses pembelajaran.
  • Guru sebagai pembimbing merupakan peran yang diberikan guru dalam memantau dan mengarahkan peserta didik agar dapat mengembangkan pribadinya sesuai dengan potensi yang ada.
  • Guru sebagai tenaga profesional adalah guru harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran secara efektif, efisien agar mampu meningkatkan martabat dan perannya.
  • Guru sebagai pembaharu adalah guru memiliki tugas memberikan informasi, mempercepat terjadinya penyebaran inovasi, sebagai komunikator, dan membantu peserta didik untuk menerima pengetahuan dengan bahasa yang mudah dimengerti.
    • SARAN

a. Bagi Guru

Dengan adanya tugas dan peranan guru dalam dunia pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar diharapkan guru dapat mengetahui serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan diharapkan terjalin hubungan antara peserta didik sebagai subjek dan objek pembelajaran sehingga tujuan pendidikan mudah tercapai.

b. Bagi Masyarakat

Diharapkan membantu membantu peran guru sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, tenaga profesional, dan pembaharu.

c. Bagi pembaca

Dapat menjadikan makalah ini sebagai sumber referensi untuk penulisan karya selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

An Nahlawi, Abdurarahman. 1995. Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Pers.

Fasli Jalal & Dedi Supardi. 2001. Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.

Gough, R. W. 1998. A Practical Strategy for Emphasizing Character Development in Sport and Physical EducatioJournal of Physical Education, Recreation & Danc. 69(2), 18-20, 23.

H.M. Surya, dkk. 2007. Belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Rineka Cipta: Jakarta.

Havelock, Ronald G. 1995. The Change Agent’s Guide 2ed., NJ: Educational Technology Publ

Ibrahim. 1988. Inovasi Pendidikan. Proyek Pengembangan LPTK Depdikbud. Dikti. Jakarta.

Lumpkin, A., Stoll, S. K., & Beller, |. M. 2003. Sport Ethics: Applications for Fair Play (3rd ed.). Boston: Mc-Graw-Hill.

Purwanto, Ngalim. 1995. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Sa’ud, Prof. Udin Syaefudin. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.

Samsih. 2014. Peran Guru Kelas Dalam Menangani Kesulitan Belajar Siswa Sekolah Dasar Melalui Layanan Bimbingan Konseling. Jurnal Ilmiah Mitra Ganesha, ISSN: 2356-3443 Vol. No. 1 Juli 2014. Surakarta: FKIP UTP Surakarta.

Seligman, Marttin.E.P. 2005. Authentic Happiness: Using the New Positive Psychology to Realize Your Potential For Lasting Fulfillment. Penerjemah. Eva Yulis. Authentic Happiness, Menciptakan Kebahagiaan dengan Psikologi Positif. PT. Mizan Pustaka. Bandung

Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Slameto. 2010. Belajar & Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Soetjipto. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Stoll, S. K., & Beller, J. M. 1998. Can Character be Measured? Journal of Physical Education, Recreation & Dance. 69(1), 19-24.

Suryosubroto. 2002. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta : PT Rineka Cipta

Sutikno, M. Sobry. 2007. Peran Guru Dala Membnagkitkan Motivasi Belajar Siswa. Diakses dari http://bruderfic.or.id/h-129/peran-guru-dalam-membangkitkan-motivasi-belajar-siswa.html pada 17 Oktober 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

Zakso, Ahmad. 2010. Inovasi Pendidikan di Indonesia Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora Vol. 1 No. 1 April 2010.

SIMAK JUGA

Sumber sastra arab (adab al arabi)

Sumber Sastra Arab (Adab al-Arabi) serta Faktor yang Mempengaruhinya

Kompetensi Guru

Makalah Tentang Kompetensi Guru